Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemda Harus Patuhi PP Nomor 36/2021, Apindo Jabar: Jangan Bikin Investor Kecewa!

Pemda Harus Patuhi PP Nomor 36/2021, Apindo Jabar: Jangan Bikin Investor Kecewa! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengeluarkan upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat , Ning Wahyu Astutik mengatakan Jawa Barat merupakan 

propinsi dengan jumlah penduduk tertinggi, otomatis jumlah angkatan kerjanya juga tinggi dengan pengangguran mencapai 25% dari jumlah total pengangguran Nasional.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Apindo Gaet Calon Investor Tanamkan Modal di Jabar

"Maka, Jabar membutuhkan investor untuk menyerap angkatan kerja," kata Ning kepada wartawan di Bandung, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, para investor memerlukan adanya kepastian hukum dan kepastian bahwa peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, betul-betul dipatuhi sehingga  terimplementasi dengan baik. 

"Jadi bukan sekedar produk aturan yang akhirnya dilanggar," tegasnya.

Ning menilai Investor dalam memilih tujuan investasi menggunakan upah sebagai salah satu indikator. Mereka menghitung investasi, salah satunya dengan melakukan perbandingan upah dengan daerah lain. Selain itu, melakukan proyeksi kenaikan untuk sekian tahun ke depan.

"Jangan sampai ketidakpatuhan Kepala daerah membuat kecewa investor dan mengganggu kondusivitas berusaha," katanya.

Namun bukan karena hal tersebut, kepala daerah harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, melainkan karena peraturan dibuat, karena sudah menghabiskan banyak sekali energi, waktu dan biaya dari rakyat, untuk dipatuhi.

"Sekarang masih menjadi masa yang sangat berat. Pengusaha baru berusaha untuk menggeliat bangkit dari keterpurukan karena pandemi Covid-19. Mari jaga kondusivitas dunia usaha," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: