Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Kali Berturut-turut, Dukcapil Kemendagri Sabet Inovasi Terpuji Top 45 Inovasi KIPP

3 Kali Berturut-turut, Dukcapil Kemendagri Sabet Inovasi Terpuji Top 45 Inovasi KIPP Kredit Foto: Ditjen Dukcapil Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kembali menorehkan prestasi gemilang.

Kali ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri mendapatkan penghargaan dari KemenPAN-RB atas penerapan inovasi tanda tangan elektronik atau D’SIGN (Dukcapil Digital Signature).

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan, Kemendagri Bilang Pemda Tak Boleh Sembarangan Terima Hibah Asing

D’SIGN diikutkan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 yang diselenggarakan Kemen-PAN-RB, dan berhasil masuk menjadi Top 45 Inovasi dari sekitar 20 ribuan inovasi lainnya.

Penghargaan Top 45 Inovasi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (9/11/2021).

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan penerapan inovasi D’SIGN pada dasarnya diawali oleh keinginan untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan Dukcapil bagi seluruh masyarakat. Baca Juga: Target Naikkan Peringkat Ease of Doing Bussiness, Kemendagri Gerak Cepat Lakukan Langkah ini...

 “Setelah kami kaji ternyata penyebab lamanya proses Adminduk disebabkan karena masih menggunakan tanda tangan basah secara manual dan cap, sehingga pejabat Dukcapil di daerah harus selalu berada di kantor. Padahal pejabatnya harus mobile untuk berbagai kegiatan seperti jemput bola, maupun rapat-rapat dengan berbagai OPD,” ungkap Zudan.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: