Sampah Plastik Dilarang pada 2030, Kementerian LHK Dorong Pemda Terbitkan Kebijakan Lokal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai penggunaan sampah sekali pakai masih menjadi persoalan besar. Karena itu, per 1 Januari 2030 pemerintah menerapkan pelarangan penggunaan sedotan plastik, wadah kemasan styrofoam, hingga sendok dan garpu plastik.
“Jadi kita tidak menutup pabriknya yang kita lakukan adalah dengan pembatasan. Solusinya kita tekan penggunaannya dengan cara membatasi penggunaannya itu yang kami lakukan dan kami membuat peta jalan pengurangan sampah terhadap produsen plastik di sektor ritel, sektor industri makan dan minum,” ujar Ujang Solihin Sidik Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian LHK dalam PLN TJSL Fest 2021: PLN Green Sampah Menjadi Sumber Energi, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Selama Pandemi Sampah Plastik dari Marketplace Meningkat 10 Kali dalam Sehari
Ujang mengatakan saat ini sudah mulai bermunculan perusahaan start up yang sedang berinovasi membuat wadah pengganti styrofoam yang tersebut dari pelepah. Selain dari pelepah, wadah alternatif lainnya juga dapat berasal dari bahan limbah sawit yang saat ini masih dala proses penelitian.
Selain itu, Ujang menerangkan saat ini sudah sebanyak 72 pemda dan 2 pemprov yang memiliki kebijakan yang terkait dengan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang biasanya dilakukan di toko-toko modern seperti mall dan supermarket.
Sejumlah daerah yang sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik adalah Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan Pergub larangan penggunaan kantong plasatik sekali pakai di pusat perbelanjaan mulai dari supermarket sampai pasar tradisional yang sudah tidak menggunakan kantong plastik. Termasuk Provinsi Kalimantan Selatan juga sudah memulainya pada 2018 silam.
“Orang Banjarmasin sudah paham harus bawa kantong sendiri karena sudah dilarang dan ini menjadi solusi,” katanya.
Ujang menambahkan sebaiknya kebijakan lokal pembatasan sampah plastik sekali pakai dapat terus meluas di daerah lainnya. Sebab, melalui kebijakan yang tegas dapat merubah pola dan gaya hidup masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Paling tidak konsumsi plastik sekali pakai dapat berkurang.
Dorongan perubahan melalui kebijakan, diterapkan dengan baik oleh negara Singapura. Di negara tersebut, warga negara yang membuang sampah putung rokok dikenakan denda sebesar USD 100. Peraturan tersebut berjalan secara konsisten dan tegas menindak para pelanggar dengan denda.
Cara lain seperti edukasi dan sosialisasi juga berhasil dilakukan di negara Jepang. Di negara tersebut, membuang sampah dianggap sebagai aib bagi pelaku pembuang sampah. Terbentuknya mental dan kesadaran warga negara Jepang tersebut terjadi setelah melalui proses edukasi sejak masa pendidikan PAUD yang sudah berlansung selama dua generasi.
“Jadi pendekatan ini perlu kita gabung untuk merubah perilaku menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: