Risk-based Supervision adalah Pengawasan Berbasis Risiko (RBS) yang secara bertahap menjadi pendekatan dominan untuk pengawasan peraturan lembaga keuangan di seluruh dunia. Ini adalah sistem yang komprehensif dan terstruktur secara formal untuk menilai risiko dalam sistem keuangan dengan memprioritaskan penyelesaian risiko tersebut.
RBS sering dikontraskan dengan regulasi berbasis aturan. Yang kemudian juga dikenal sebagai prinsip atau pengawasan berbasis kepatuhan, sebagai metode regulasi yang melibatkan pemeriksaan dan penegakan kepatuhan terhadap aturan pemerintah yang berlaku untuk suatu entitas.
RBS memiliki penekanan peraturan berfokus pada apa yang penting dan menilai tingkat risiko dalam operasi bisnis perusahaan serta menentukan bagaimana mengurangi risiko sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Apa Itu Risiko Suku Bunga?
Melalui RBS, entitas selalu dipantau, baik kepatuhannya terhadap aturan maupun pendekatan manajemen risiko. Kegagalan untuk mematuhi atau mengelola dengan baik dicatat, dan tindakan diambil sesuai dengan undang-undang yang sesuai.
Risk-based supervision dapat digambarkan sebagai instrumen untuk mencapai proporsionalitas. Pengawas berbasis risiko membangun profil risiko, melakukan penilaian risiko dan memantau indikator untuk mengidentifikasi, mengukur dan memantau risiko secara sistematis, menentukan kemungkinan bahwa risiko akan terwujud dan apa potensi dampaknya.
Hal ini memungkinkan mereka untuk lebih memahami risiko saat ini dan yang muncul dan mengalokasikan sumber daya yang langka ke sektor, penyedia, dan produk yang menimbulkan risiko terbesar bagi tujuan pengawasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: