Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Nadiem Makarim Saja Berani, Masa Jokowi Nggak?

Pengamat: Nadiem Makarim Saja Berani, Masa Jokowi Nggak? Kredit Foto: Biro Pers, Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Rustam Ibrahim menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di DPR RI. Ia membandingkan kinerja Jokowi dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Mendikbud Nadiem Makarim saja berani mengeluarkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus," ucap Rustam dikutip dari akun Ttwitter @RustamIbrahim, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Akan Reshuffle Kabinet, Pengamat: Ada Kader PDIP Bakal Kena Rombak

Sementara Jokowi, lanjut Rustam, yang memimpin koalisi sebanyak 80 persen suara di DPR sampai saat ini tidak mampu menuntaskan UU PKS. "Tapi Presiden @jokowi yang katanya memimpin koalisi 80 persen suara di DPR sampai sekarang tidak mampu meng-goal-kan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR," singgungnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan, pergantian nama itu dilakukan setelah ada diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dari para pakar, Komnas Perempuan, hingga MUI.

"Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Willy dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Willy menilai, RUU TPKS yang sebelumnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menjadi undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas. Willy mengatakan, pergantian nama RUU agar penegakan hukum kasus kekerasan seksual menjadi lebih mudah

Draf awal RUU TPKS kini berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, di mana Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II .Ada empat bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Saat ini, tahapan pembahasan RUU TPKS sedang menunggu penyelesaian pemberian catatan dari fraksi-fraksi di DPR untuk kemudian akan dibahas dalam Panja. Baleg menegaskan siap memprioritaskan penyelesaian RUU TPKS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: