Lewat Dekrit Presiden Jabatan Ulama Tertinggi Akhirnya Dihapus
Upaya Pemerintah Suriah untuk memperluas pengawasan negara atas urusan agama kembali diwujudkan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden yang isinya menghapuskan jabatan ulama Muslim tertinggi di negara itu.
Dekrit baru, yang menurut media pemerintah mulai berlaku pada Senin (15/11) waktu setempat itu, secara efektif memaksa Ahmed Badreddin Hassoun, yang ditunjuk sebagai mufti besar oleh Assad pada tahun 2004, untuk pensiun.
“Hak prerogatifnya akan dilipat menjadi dewan yang berada di bawah kementerian wakaf, yang sudah mengawasi urusan Islam di Suriah,” kata kantor berita resmi SANA, seperti dikutip dari Arab News, Selasa (16/11) waktu setempat.
“Dewan Yurisprudensi Islam mulai sekarang akan menentukan kalender lunar dan membuat keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ritual dan ritual keagamaan,” kata SANA.
Upaya pemerintah Bashar al-Assad memperluas pengawasan negara atas urusan agama telah berlangsung selama beberapa tahun.
Pada 2018, Assad mengeluarkan dekrit yang membatasi masa jabatan mufti, yang sebelumnya tidak terbatas, menjadi periode yang dapat diperbarui selama tiga tahun.
Hal ini juga memperluas kekuasaan menteri wakaf yang memungkinkannya untuk menunjuk mufti, yang sebelumnya telah ditunjuk oleh presiden.
rmol
Undang-undang tersebut memicu kontroversi, dengan banyak orang di media sosial mengatakan itu adalah campur tangan negara dalam urusan agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: