Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditantang Luhut Langsung ke Meja Hijau, Haris: Proses Pidana Itu Wewenang Polisi

Ditantang Luhut Langsung ke Meja Hijau, Haris: Proses Pidana Itu Wewenang Polisi Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan langsung membawa kasus dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti ke pengadilan setelah kedua orang tersebut tidak hadir pada mediasi Senin (15/11) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Haris mengatakan proses pidana bukan merupakan wewenang Luhut.

Baca Juga: Luhut Siap Dipanggil KPK hingga Mundur dari Menko Marves, Jika…

"Kalau proses pidana yang berwenang polisi, bukan pelapor," katanya saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (17/11).

Haris menegaskan dia dan Fatia telah siap menghadapi mediasi bersama Luhut terkait perkara dugaan pencemaran nama baik.

"Bahan saya dan Fatia sudah siap untuk mediasi atau penyidikan. Pengadilan masih harus melalui penyidikan dulu," tukasnya.

Sebelumnya, Haris menjelaskan alasan ketidakhadiran dirinya dan Fatia pada mediasi Senin lalu lantaran Fatia memiliki jadwal di luar kota. Menurutnya, jadwal mediasi ditentukan oleh tim penyidik sementara Fatia sudah memiliki jadwal di tanggal tersebut sejak sebelum undangan mediasi diberikan.

"Karena Fatia tidak bisa hadir, saya tidak hadir. Karena saya tidak bisa memutuskan apa pun sendirian," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada September lalu. Dugaan tersebut berasal dari perbincangan Haris dan Fatia dalam sebuah konten Youtube yang menuding Luhut terlibat dalam proyek penambangan di Blok Wabu, Intan Jaya Papua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: