Bukan tanpa alasan, Fahri Hamzah menambahkan anggota legislatif seyogyanya harus selalu mengatakannya keluh kesah rakyat di ruang publik agar bisa dijawab oleh pihak pemerintah.
"Tuntutan dan pernyataan yang dilontarkan oleh anggota legislatif harus dijawab oleh kekuasaan. Seorang pejabat publik yang dalam jabatannya dia disumpah di hadapan rakyat untuk menjalankan fungsi itu," ungkap dia.
Fahri Hamzah juga mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur oleh UU yang menjadi rujukan bahwa memberikan kritik merupakan tugas yang diberikan oleh rakyat.
"Hal hal lain seperti hubungan partai politik itu belakangan. Partai politik boleh punya aturan dan kode etik, tapi tidak boleh menghambat tugas anggota legislatif," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq