Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya membongkar siasat Densus 88 saat menangkap terduga teroris anggota MUI.
Menurut dia, karena legitimisasi yang cukup soal anggota Jemaah Islamiyah (JI), Densus 88 bisa menangkap terduga teroris.
"Densus 88 sekarang merasa cukup menangkap anggota atau petinggi JI karena sudah ada aturannya," kata Harits kepada GenPI.co, Rabu (17/11).
Baca Juga: Bawa-Bawa Kriminalisasi Ulama, Wakil MUI Anwar Abbas Ngomong Gini: Jokowi Kebanjiran Sumpah Serapah!
Harits menjelaskan, meski JI sudah diatur sebagai organisasi teroris, Densus 88 seharusnya bisa membongkar alasan penangkapan tersebut.
Sebab, kata dia, Densus 88 bisa salah dalam menjalankan tugas menangkap terduga teroris.
"Secara personal, orang perorang yang ditangkap bisa saja nihil melakukan terorisme," jelasnya.
Kendati demikian, Harits menganggap Densus 88 bisa bergerak leluasa menangkap terduga teroris karena legitimasi tersebut.
Menurut dia, kondisi itu yang memungkinkan Densus 88 bisa menangkap terduga teroris pada akhir tahun 2021.
"Bagi aparat, karena dugaan keterlibatan dengan JI itu bisa dianggap cukup untuk ditangkap," imbuhnya.
Seperti diketahui, Densus 88 menangkap terduga teroris anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah, beberapa waktu lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti