Warga Jakarta Catat! Segini Besaran UMP DKI 2022 yang Diumumkan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengumumkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Hal itu sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Dudung Abdurachman Tegas ke FPI, Reuni 212 Akan...
Sang gubernur menyebut, UMP DKI Jakarta pada 2022 ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Mantan Mendikbud ini menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Baca Juga: Anies Baswedan Pernah Baca Buku Farid Okbah, Eh Ferdinand Hutahean Sebut Sebagai Musuh Negara
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Selain itu Anies menyebut Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar