Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Capaian Vaksinasi Covid-19 Jadi Indikator Penetapan Level PPKM

Capaian Vaksinasi Covid-19 Jadi Indikator Penetapan Level PPKM Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM di luar Jawa-Bali mulai dari 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021 mendatang. Penetapan level PPKM akan dilakukan pemerintah berdasarkan persentase capaian vaksinasi Covid-19 di masaing-masing daerah. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa dosis vaksinasi yang kurang dari 50% dinaikkan menjadi 1 level PPKM, "Jadi, terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten/kota di level PPKM 1," katanya dilansir pada Selasa, 23 November 2021.  Baca Juga: Jelang Nataru, Menkes: Waspada dan Terus Pantau Pandemi Global

Airlangga menambahkan, saat ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 8.126 kasus atau 0,19% dari total kasus yang ada. Jumlah tersebut membaik dari kondisi saat puncak kasus sebelumnya yang mencapai 98,58% dari total kasus. Ia mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia mengalami peningkatan kasus mingguan, namun masih dalam level asesmen yang sama. 

"Kemudian, kasus harian itu sebesar 365 kasus dalam 7 hari dan per 21 November 314 kasus. Di luar Jawa-Bali sebesar 31,53% atau 99 kasus, dan Jawa-Bali 215 kasus,” katanya lagi. 

Ia melanjutkan, kasus reproduktif atau angka reproduktif kasus efektif di Indonesia masih di bawah satu. Namun, dalam dua pekan terakhir terdapat beberapa daerah yang mengalami peningkatan. Di luar Jawa-Bali misalnya, kasus aktif mencapai 4.263 atau 52,46% dari kasus nasional yang mencapai 8.126 kasus. Sementara untuk kasus kematian harian sebesar 3,12% dan kasus kesembuhan sebesar 96,57%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: