Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ini Biang Kerok Anjloknya Harga Referensi CPO

Ternyata Ini Biang Kerok Anjloknya Harga Referensi CPO Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengungkapkan bahwa penurunan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada periode Januari 2025 dipengaruhi oleh ketidakseimbangan produksi dengan permintaan global.

Isy mengatakan bahwa harga referensi untuk penetapan bea keluar atau BK dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) atau tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$1.059,54 per metric ton (MT).

Baca Juga: Ini Langkah Shell Indonesia untuk Perkuat Industri Sawit

Harga penetapan tersebut menurun sebesar 1,13% atau US$12,13 dari HR CPO periode 1 – 31 Desember 2024 yang tercatat sebesar US$1.071,67 per MT.

"Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya adalah ketidakseimbangan produksi dengan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat," ujar Isy melalui keterangan di Jakarta, Rabu, (1/1/2025).

Kemudian, jika merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, BK CPO periode 1 – 31 Januari ditetapkan sebesar US$178 per MT.

Pada periode yang sama, jika merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 PE CPO ditetapkan sebesar 7,5% dari Harga Referensi CPO periode yang sama di tahun 2025 yakni sebesar US$79,46 per MT.

"Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$680 per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$178 per MT,” ucap Isy.

Selama periode 25 November hingga 24 Desember, sumber harga untuk penetapan HR CPO sendiri diperoleh dari rata-rata harga pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar US$984,61 per MT. sementara untuk bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.134,47 per MT. sedangkan pasar lelang CPO Rotterdam dinyatakan sebesar US$1.299,10 per MT.

Sebagai informasi, apabila ada perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median serta sumber harga terdekat dari median. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$48 per MT.

Baca Juga: Impor Minyak Sawit Azerbaijan Naik 7,4%

Adapun ketetapan itu tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: