Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritisi Putusan UU Ciptakerja, Ketua Umum Kasbi Bilang Begini

Kritisi Putusan UU Ciptakerja, Ketua Umum Kasbi Bilang Begini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih kurang tegas memutuskan uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Saya melihat kurang ketegasan MK mengenai hal tersebut yaitu ambigu,” kata Nining saat dihubungi, Jumat (26/11).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tak Sejalan dengan UUD 1945, Begini Respons Pemerintah

Pasalnya, kata dia, MK hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu meminta UU Ciptaker diperbaiki selama dua tahun.

“Seharusnya UU tersebut tidak berlaku dan mengembalikan ke aturan sebelumnya,” ungkap Nining.

MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945. MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya.

“Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Baca Juga: "Hidup Presiden Indonesia," Teriak Buruh Kepada Anies Baswedan

Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.

“Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata Anwar Usman

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: