Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Cipta Kerja Dinyatakan Bertentangan dengan UUD, Presiden KSPSI Ucapkan Terima Kasih kepada MK

UU Cipta Kerja Dinyatakan Bertentangan dengan UUD, Presiden KSPSI Ucapkan Terima Kasih kepada MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam putusannya MK antara lain menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, serta memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaikinya dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. 

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Ngeri Juga Omongan Orang Gerindra: Mas Jokowi Harus Ambil Langkah Politik Membubarkan MK

Andi Gani mengaku sempat menangis terharu mendengar putusan MK saat dirinya melakukan unjuk rasa bersama ribuan buruh di Patung Kuda. Menurutnya, perjuangan buruh selama ini untuk mengajukan gugatan ke MK tidak sia-sia.

"Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini dan terima kasih kami ucapkan untuk seluruh buruh di Indonesia yang telah berjuang tanpa lelah untuk mengawal proses sidang MK ini," tegasnya. 

Andi Gani mengaku sangat yakin pada saat menggugat UU Cipta kerja di MK, aturan ini memang tidak berpihak pada buruh. Untuk itu, ia berani mengambil risiko besar pada saat melayangkan gugatan UU Cipta Kerja ke MK.

Andi Gani memastikan akan terus mengawal perjuangan buruh terutama penetapan upah minimum bersama serikat buruh lainnya.

"Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," jelasnya.

Diketahui, MK telah membacakan putusan mengenai uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Menterinya Pak Jokowi: Masih Tetap Berlaku!

MK dalam amar putusannya telah mengabulkan permohonan uji formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan:

1. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”;

2. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;

4. Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;

5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.[]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: