Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo: Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Nataru

Menkominfo: Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Nataru Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diambil Pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Pemerintah fokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan untuk memastikan Presidensi G20 Indonesia pada tahun depan dapat berjalan lancar. 

Menkominfo menjelaskan Pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19. Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan. 

Baca Juga: Menkominfo: Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Nataru

Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik. 

“Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” ujar Johnny di Jakarta Pusat, Selasa (07/12/2021). 

Menkominfo menegaskan masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati. “Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” lanjutnya. 

Menteri Johnny menjelaskan, dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Menkominfo juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri. 

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Menkominfo mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali, karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian. 

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50% dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan. 

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan.  “Sedangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75%,” imbuh Johnny. 

Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara, untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron. “Bagi yang masuk ke indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk indonesia,” tutur Menkominfo.

Kesempatan yang sama, Menteri Johnny menjelaskan dari hasil telaah dan informasi yang diperoleh, gejala yang ditimbulkan varian Omicron terpantau relatif lebih ringan. Meski demikian, Menkominfo menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh lengah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: