Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panas! Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Heru Hidayat Lantang Bersuara: Jaksa Menyalahi Aturan!

Panas! Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Heru Hidayat Lantang Bersuara: Jaksa Menyalahi Aturan! Kredit Foto: Istimewa

"Sehingga jelas ini bukan pengulangan tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga: Pecah!!! Guru Besar Hukum Pidana Blak-blakan Sebut Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Asabri Berlebihan

Selain itu, Kresna menilai dari fakta persidangan sejauh ini, tidak ada bukti yang menyatakan Heru Hidayat menerima aliran uang Rp12 triliun lebih sebagaimana didakwakan jaksa. Heru Hidayat juga disebut Kresna tidak terbukti memberikan sesuatu apapun kepada pejabat Asabri.

"Selain itu menurut kami unsur kerugian negara juga tidak terbukti karena sampai saat ini Asabri masih memiliki saham-saham dan unit penyertaan dalam reksadana serta BPK tidak pernah menghitung keuntungan yang pernah diperoleh Asabri dalam penjualan saham periode 2012-2019, sehingga jelas tidak terbukti perbuatan yang didakwakan oleh JPU," ujarnya.

Menurut Kresna, proses persidangan merupakan upaya menegakkan hukum dan mencari keadilan. Proses persidangan, tegas dia, bukan panggung untuk mencari nama atau sensasi. Menurutnya, tuntutan yang di luar dakwaan ini telah menciderai rasa keadilan, terutama terhadap kliennya.

"Kami sangat meyakini dan berharap majelis hakim yang mulia tidak akan bertindak seperti JPU dalam membuat putusan yang di luar dakwaaan. Sebab dalam KUHAP jelas diatur majelis hakim dalam membuat putusan adalah berdasarkan dakwaan, yaitu dakwaan terbukti atau tidak terbukti. Tentunya nanti dalam pembelaan kami, semua kejanggalan dan keanehan dalam perkara ini akan kami ungkap," imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: