Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah! Hakim Kabulkan Permohonan Kubu Munarman yang Minta...

Sah! Hakim Kabulkan Permohonan Kubu Munarman yang Minta... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan sidang dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman akan dilaksanakan secara tatap muka.

Hal ini disampaikan majelis hakim saat sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (8/12).

Baca Juga: Munarman Oh Munarman, Habib Rizieq Kok Dibawa-Bawa Saat Sidang?

"Menimbang bahwa tidak memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata Majelis Hakim melalui pengeras suara yang disediakan di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/12)

Majelis hakim juga memerintahkan para jaksa untuk menghadirkan Munarman secara offline dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," lanjut majelis hakim.

Sebelumnya, Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, berharap sidang yang dijalani kliennya dapat dilaksanakan secara tatap muka.

Oleh karena itu Sugito mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha supaya bisa dilaksanakan secara tatap muka.

"Kalau harapan kami, sidang itu offline," kata Sugito saat sidang perdana perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12). 

Baca Juga: 1 Tahun Pembunuhan Laskar FPI, Pesan Habib Rizieq Singkat Namun Bikin Bergidik!

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: