Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Opsi DBH Sawit dalam RUU HKPD?

Bagaimana Opsi DBH Sawit dalam RUU HKPD? Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Riau merupakan salah satu provinsi yang aktif memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) sawit. Hal ini berkaitan dengan upaya yang dilakukan Gubernur Riau, Syamsuar, yang menyurati Komisi XI DPR RI karena saat ini tengah dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) pada September 2021.

Dalam surat tersebut dimaksudkan, melalui DBH, provinsi sentra sawit akan memperoleh manfaat lebih besar untuk pembangunan daerahnya. Kunci utamanya ialah dengan memasukkan opsi DBH dalam UU hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Minyak Sawit Sebagai Minyak Nabati Berkelanjutan Terbesar Dunia

"Opsi DBH tetap terbuka dalam undang-undang ini seperti DBH berbasis perkebunan kelapa sawit. Kami alokasikan DBH berbasis kinerja," ungkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers bersama Pimpinan Komisi XI DPR RI selepas penyelenggaran Rapat Paripurna pada Selasa (7/12), dilansir Majalah Sawit Indonesia.

Pengaturan mengenai kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dalam RUU ini di antaranya berupa pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil yang terdampak eksternalitas negatif dan juga daerah pengolah dengan memperhitungkan kinerja daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, mengakui bahwa provinsi sentra berhak mendapatkan formula dana bagi hasil sawit ini bagi pembangunan daerahnya. "Kalau ini dilaksanakan, semua daerah akan semangat semua karena merasakan manfaat dari sawit ini," ujar Sahat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: