Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Keamanan Industri Fintech, Menkeu Imbau Masyarakat Tetap Waspada: Terutama Pinjol Ilegal!

Jaga Keamanan Industri Fintech, Menkeu Imbau Masyarakat Tetap Waspada: Terutama Pinjol Ilegal! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pinjaman online ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal kian merebak belakangan ini.

Sejak 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi OJK telah menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Jangan Dekati, Jangan Permah Coba dan Jangan Konsumsi!

"Data ini mencerminkan bahwa ada tantangan nyata bagi para pelaku industri yang memiliki komitmen menjaga industrinya baik," ujar Sri Mulyani dalam acara Indonesia Fintech Summit 2021: Fintech for Faster Economic Recovery, Sabtu (11/12/2021).

Pada saat yang sama, masih banyak masyarakat yang belum teredukasi dengan baik terkait pemanfaatan digital teknologi. Hal ini makin memperbesar ancaman risiko kejahatan dalam industri fintech.

Selain soal pinjol, masih ada ancaman lainnya seperti privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion. "Mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi," imbau Menkeu.

"Para pelaku fintech maupun masyarakat luas untuk terus waspada dan meminimalisasi risiko buruk transformasi keuangan digital," lanjutnya.

Kendati demikian, sektor fintech berkontribusi besar terhadap perekonomian negara, terutama selama krisis pandemi Covid-19. Salah satu kontribusinya terlihat pada surat berharga negara yang tumbuh 50 persen lebih dalam setahun terakhir.

Selain itu, fintech juga memiliki peran krusial terhadap penyaluran bantuan-bantuan sosial, pendanaan UMKM, juga penguatan nilai transaksi digital.

Untuk menjaga industri fintech, pemerintah akan menggunakan 12 rambu-rambu pengaturan ekonomi digital. Pemerintah juga meminta partisipasi aktif dari pelaku industri fintech untuk memberikan masukan.

"Kemudahan akibat teknologi digital harus diikuti pengaturan dan pengawasan yang proper dan appropriate. Yang tetap melindungi konsumen, tetapi tidak mengerdilkan industri fintech itu sendiri," tutur Sri Mulyani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: