Jasa Raharja Jabar Respon Cepat Jamin Santunan Korban Laka Bus Setia Bhakti di Ciwidey
PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat besama Instansi terkait bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Gambung Ciwidey, tepatnya di Kp. Cisondari, Ds. dan Kec. Pasir Jambu, Kab. Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah mengatakan petugas Jasa Raharja Soreang beserta Unit Gakkum Polresta Bandung dengan sigap mendata korban di RSUD Soreang.
"Kami turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan ini,"katanya
Baca Juga: Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalin Tanjakan Sanur Tanjungsari Terima Santunan Jasa Raharja Jabar
Menurutnya, saat ini tercatat ada 13 orang yang mengalami luka-luka telah diterbitkan Guarantee Letter (GL) ke RSUD Soreang.
Seluruh korban terjamin UU 33 Tahun 1964 dan berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.
Untuk korban korban luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,-, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000,-
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: