WE Online, Jakarta - Setelah DPRD DKI Jakarta menggelar Sidang Paripurna Istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta maka langkah selanjutnya adalah menyelenggarakan sidang pelantikan Ahok sebagai DKI 1.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat menanggapi kelanjutan dari babak berikutnya atas status Ahok di DKI. Prasetyo mengatakan DPRD pada hari ini telah menyerahkan surat hasil paripurna yang digelar siang tadi kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Verbalnya kita serahkan ke Kemendagri biar dia (presiden) mau melantik," kata Prasetyo usai memimpin Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Setelah surat dilayangkan ke presiden, lanjut Prasetyo, untuk waktu dan tempat serta mekanisme pelantikan sepenuhnya akan diserahkan kepada presiden. "Pelantikan? Terserah Pak Presiden. Yang penting sekarang suratnya sudah di Kemendagri," tambahnya.
Sementara itu, menanggapi ketidakhadiran dari lima Fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dalam sidang paripurna tadi politisi PDI Perjuangan itu mengaku tidak mempermasalahkannya sebab dirinya hanya melaksanakan amanat yang telah diserahkan oleh Kemendagri kepada Ketua DPRD.
"Tidak ada masalah. Kebetulan saya diperintahkan untuk mengumumkan itu loh. Jadi, tidak ada masalah kuorum atau tidak kuorum. Ini hanya pengumuman," pungkasnya.
Selain itu, dalam Paripurna Istimewa kali ini hanya bersifat mengumumkan kepada masyarakat bahwa Ahok telah menjadi Gubernur DKI. Prasetyo juga meyakinkan tanpa persetujuan DPRD sebenarnya Ahok tetap akan bisa dilantik.
"Ini kan surat yang dikirimkan dari Kemendagri. Kemendagri ke saya. Saya paripurnakan dan saya serahkan verbal itu ke Kemendagri. Saya tidak paripurnakan pun Ahok tetap dilantik. Saya memang harus umumkan," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement