Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbas Oknum Anggota yang Berulah, Petinggi Pemuda Pancasila Dicecar 22 Pertanyaan

Imbas Oknum Anggota yang Berulah, Petinggi Pemuda Pancasila Dicecar 22 Pertanyaan Kredit Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa petinggi ormas Pemuda Pancasila (PP) terkait demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR RI. Salah satunya yang diperiksa yakni Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP, Arif Rahman.

Dalam pemeriksaan hari ini, Arif mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut di antaranya terkait profil PP.

Baca Juga: Babak Baru! Oknum Anggota Berulah, Dua Petinggi Pemuda Pancasila Diperiksa

"Kami juga melengkapi dengan beberapa dokumen-dokumen organisasi, supaya juga pihak kepolisan tahu secara utuh bagaimana organisasi Pemuda Pancasila seutuhnya," kata Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Arif juga menegaskan kepada penyidik bahwa PP tidak pernah menganjurkan anggotanya untuk membawa senjata tajam saat demo. Dia juga mengklaim hal itu tidak ada dalam aturan di PP.

"Jadi kami serahkan tadi bahwa tidak ada anjuran dari pihak Pemuda Pancasila untuk membawa sangkur ataupun senjata tajam yang lainnya. Dan itu tidak ada sama sekali di peraturan organisasi kita," ujarnya.

Ricuh

Pada Kamis (25/11) lalu PP menggelar aksi demonstrasi mendesak politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta maaf. Dalam aksi yang berujung ricuh itu, satu anggota polisi yakin Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali terluka akibat dikeroyok.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP. Masing-masing tersangka berinisial RC, AS, WH, DH, ACJ, dan MBK.

"Mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).

Baca Juga: Pohon yang Dipasang Bendera Habib Rizieq Ditebang, Cuitan Nicho Silalahi Singgung ‘Jenderal Baliho’

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan 15 anggota PP lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: