Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak! Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta Agar Lolos Karantina, Mahfud MD Singgung Soal...

Telak! Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta Agar Lolos Karantina, Mahfud MD Singgung Soal... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung tindakan selebgram Rachel Vennya yang memberikan Rp 40 juta kepada seorang protokol Bandara Soekarno Hatta, Ovelina Pratiwi sebagai bentuk pungutan liar.

Hal tersebut dikarenakan uang yang diberikan Rachel disetorkan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN, itu pungli," kata Mahfud dalam acara rapat kerja nasional Satgas Saber Pungli di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Jangan Kaget, Peluang Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024 Terkuak! Pengamat Beri Catatan Penting...

Mahfud tampak mengikuti kasus yang melibatkan Rachel beserta kekasihnya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Menurut pengamatannya, Rachel menyetorkan uang kepada Ovelina supaya tidak menjalani karantina sehabis pulang dari Amerika Serikat.

Setelahnya uang itu diberikan kepada seorang ASN. Dengan tegas, Mahfud akan meminta kepada pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas.

"Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," ucapnya.

Rachel Akui Setor Rp 40 Juta

Selebgram Rachel Vennya mengakui telah mengeluarkan uang Rp 40 juta demi tidak dikarantina setelah pulang dari Amerika Serikat (AS) kepada Ovelina Pratiwi, seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta. Ovelina pun mengaku menerima uang itu.

Hal itu disampaikan Ovelina saat diperiksa di Pengadilan Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel dkk tiba di Indonesia.

Rachel, kata Ovelina, meminta tolong agar bisa lolos dari karantina. Namun Ovelina mengatakan tidak bisa janji karena Satgas lah yang memiliki wewenang soal karantina.

“Intinya dimintai tolong supaya proses mudah dan tidak perlu karantina?” tanya hakim.

Saya tidak menjanjikan, karena yang berwenang itu semua Satgas,” kata Ovelina.

Baca Juga: Kiprah Haji Lulung 'The Godfather' Tanah Abang, dari Pengusaha Sampai Perseteruan dengan Ahok

Kemudian hakim menyinggung soal uang Rp 40 juta yang diterima dia. Dia mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan Satgas. Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?” tanya hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: