Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Class Action ODOL Menanti, Pemerintah segera Panggil 'Market Leader' AMDK

Class Action ODOL Menanti, Pemerintah segera Panggil 'Market Leader' AMDK Kepadatan kendaraan terjadi di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (12/6). Berdasarkan pantauan dari Polres Sumedang, memasuki H-3 Hari raya Idulfitri 1439 H arus mudik di jalur Sumedang masih terpantau ramai lancar dan tidak terjadi kemacetan parah. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dikabarkan akan memanggil 'market leader' industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diketahui mengeduk keuntungan sedikitnya Rp2,57 triliun rupiah per tahun dari kelihaian memanfaatkan ribuan armada truk angkut dengan tonase dan kubikasi berlebih.

"Kami akan panggil," kata Kepala Sub Unit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra, dalam sebuah diskusi terkait praktik penggunaan armada truk dengan tonase dan kubikasi berlebih, kerap disebut Over Dimension Overload (ODOL), dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Soal Label BPA, Industri AMDK Disemprit: Jangan Kaya Kacang Lupa Kulit

Karena itu, dirinya pun berhadap pemanggilan itu bisa memicu kepatuhan di kalangan industri terkait.

"Memang yang harus dipegang jawaranya dulu sebelum yang lainnya ikut," katanya.

Respon Dewanto itu menanggapi pemaparan hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), sebuah lembaga riset lingkungan berbasis Jakarta, atas pelanggaran ODOL truk industri AMDK di wilayah Sukabumi-Bogor.

Baca Juga: BPOM Harus Membuat Kajian Dampak atas Regulasi sebelum Revisi Peraturan Label AMDK

Laporan investigasi KPBB menyebut kurun delapan hari traffic counting di wilayah Sukabumi dan Bogor pada Juni 2021, tercatat industri AMDK menggunakan 1.076 unit armada truk Wing Box untuk distribusi barang ke berbagai wilayah di Jawa.

Berdasarkan klasifikasi kendaraan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, berat kosong truk Wing Box adalah 11 ton, dengan daya angkut barang maksimal yang diizinkan sekitar 9,7 ton.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: