Menohok! Begini Pendapat Ahli Hukum Soal Presidential Threshold: Hanya Menguntungkan Partai Tertentu
Pakar hukum dari Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar memberi tanggapan terkait presidential threshold yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Seperti diektahui, Ahli Hukum tata negara Refly Harun telah mengajukan judicial review ke Mahmakan Konstitusi (MK) dan meminta presidential threshold (PT) ditiadakan alias nol persen.
Baca Juga: Menohok! Giring Ikut Komentari Soal Larangan Ucapan Natal, Ia Bilang...
Hal tersebut, menurut Refly, merupakan upaya agar Indonesia bisa mendapatkan calon presiden yang yang jujur, amanah dan berkualitas.
Namun, Zainal justru menilai ambang batas pencalonan presiden sebagai hal yang membingungkan.
“Memang soal kandidasi presiden itu agak membingungkan. Karena ambang batas pencalonan ini sebenarnya tidak diatur dalam UUD manapun,” ujar Zainal kepada GenPI.co, Rabu (15/12).
Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku heran karena angka yang diatur oleh DPR dan pemerintah cukup tinggi, yakni 20 persen.
“Angkanya pun sangat fantastis 20 persen. Saya termasuk yang mengatakan bahwa hal ini tidak perlu diatur. Karena syarat kandidasi sebenarnya sudah ada dalam UUD,” katanya.
Seperti diketahui, dalam pasal 6A ayat 2 disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Syarat itu adalah, dia harus calon peserta pemilihan umum dari partai politik. Selama dia menjadi peserta pemilihan umum, dia boleh mengkandidatkan seseorang,” jelas Zainal.
Baca Juga: Memanas! Sandiaga Uno Gugat Indosat Cs Gara-Gara Ini
Menurut Zainal, angka presidential threshold 20 persen sangat tinggi dan berpotensi menguntungkan partai-partai tertentu saja.
"20 persen itu kelihatannya lebih menguntungkan partai-partai tententu yang kemudian mencoba menutup peluang partai lain untuk mengajukan kandidat,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar