Halik Sandera dari Walhi juga mengatakan bahwa pelabelan BPA Free pada galon sekali pakai bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam mengurangi sampah plastik.
Seharusnya ijin dari penggunaan galon sekali pakai itu juga tidak boleh, karena kita dalam konteks kebijakan sedang melaksanakan roadmap tanggung jawab produsen.
Lebih lanjut Halik mengaatakan bahwa bila beberapa daerah telah menerapkan pelarangan kantong plastik sekali pakai, seharusnya di tingkat nasional juga dilarang, karena ijin perusahaan ada di pusat.
Seharusnya galon sekali pakai dilarang, sehingga prinsip 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle” dalam pengelolaan sampah dapat benar-benar dilaksanakan.
“Kalau sekali pakai kita tahu sudah banyak yang menghitung, mulai dari gelas, botol, maupun galon. Kalau sekali pakai sebenernya kita beli plastik bonusnya air, karena dari perhitungan teman-teman harga botol, gelas atau galon sekali pakai itu 75% harganya itu untuk beli plastiknya,” ujar Halik pada acara Diskusi Publik “Problematik Galon Sekali Pakai Terhadap Lingkungan” yang diselenggarakan BEM Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (16/12/2021).
Sebelumnya Pembicara lain dalam webinar ini, Agus Supriyanto Kepala Seksi Bina Peritel KLHK, mengatakan bahwa lembaganya tidak bisa menghentikan produk (galon sekali pakai), karena kewenangannya ada pada Kemenperin dan BPOM, KLHK menurutnya hanya kebagian sampahnya, tapi kami tetap semangat untuk mengurangi sampai plastik sebagai dampak dari maraknya kemasan sekali pakai.
Agus juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengurangi sampah plastik dengan bijak membeli produk yang ramah lingkungan.
“Kalau menghentikan produk saya pikir bukan kita, justru konsumen, kalau dia ga pakai, udah selesai itu. Jadi posisi masyarakat juga harus berperan sangat penting di sini dengan kemudian mau memilih barang atau kemasan yang bisa mencegah sampah. Tapi saya tidak mau berenti, tidak mau menyerah pada itu, jadi kewenangan yang ada di kami dikerjakan dengan sangat serius,” tambah Agus
Lebih lanjut Agus mengatakan Mengurangi sampah dengan cara mencegah terjadinya sampah dan penggunaan kemasan plastik guna ulang menjadi prioritas yang diterapkan pemerintah untuk pengelolaan sampah seperti diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: