Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JAKI-Indonesian Club Siap Jadi Pihak Ketiga dalam Gugatan Pengangkatan Novel Cs

JAKI-Indonesian Club Siap Jadi Pihak Ketiga dalam Gugatan Pengangkatan Novel Cs Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah mendapat perlawanan hukum dari Pergerakan Advokat Nusantara, giliran dukungan didapat dari keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawancara kebangsaan (TWK).

Dukungan datang dari Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) dan Indonesian Club. "Sebagai perwakilan kelompok masyarakat sipil (civil society group) yang berkedudukan di Indonesia, kami dari JAKI dan Indonesian Club menyatakan atas inisitaif kami untuk mewakili warga negara, dalam konteks sebagai wakil sosial menyatakan akan mengajukan sebagai pihak intervensi atau sebagai pihak ketiga dalam kasus gugatan ke Kapolri dalam hal pengangkatan 57 eks pegawai KPK melalui Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021," kata Koordinator Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti, Senin (20/12), kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Upaya JAKI dan Indonesian Club in, kata Yudi bentuk inisiatif sebagai perwakilan kelompok masyarakat sipil atau civil society group, yang sedang memperjuangkan kepentingan hak-hak rakyat warga negara untuk memperkuat institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan.

"Selain itu JAKI dan Indonesian Club sebagai kelompok masyarakat sipil di Indonesia berhak atas partispasi sebesar-sebesarnya untuk mengadvokasi rakyat dan instititusi negara dalam hal penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: