Jaksa penuntut umum atau JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan terdakwa kasus terorisme Munarman. Jaksa menilai keberatan Munarman tidak berdasar hukum, sehingga majelis melanjutkan sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Oleh karena maka kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 22 Desember 2021.
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," sambungnya
Sebelumnya, jaksa menilai eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman soal dakwaan jaksa dianggap sebagai tindakan pembentukan opini bahwa FPI terhubung dengan kelompok terorisme yang kemudian berujung dengan dirinya yang dijerat pasal tindak pidana terorisme, merupakan pendapat subjektif yang didasar dengan asumsi Munarman sendiri.
Baca Juga: Waduh... Habib Bahar Kembali Dilaporkan, Slamet Maarif Bersuara: Yang Laporin Nggak Tahu Diri!
"Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi," ujar jaksa
Jaksa juga menegaskan bahwa eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman itu tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," tegasnya ujarnya.
Diakhir persidangan, JPU meminta maaf ke majelis hakim dan terdakwa Munarman beserta tim pengacaranya bila ada perkataan jaksa kurang berkenan dan meminta Munarman dan tim pembelanya tenang menghadapi perkara ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: