Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Komnas Anak Anggap Herry Si Cabul Pantas Dihukum Mati

Tegas! Komnas Anak Anggap Herry Si Cabul Pantas Dihukum Mati Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Bima Sena menyatakan tindak pidana asusila Herry Wirawan terhadap 13 santri hingga melahirkan dinilai pantas dijerat hukuman mati.

Hal itu sesuai dengan Pasal 81 ayat 5 merujuk kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

"Dalam hal tindak pidana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun."

"Sekarang kan maunya langsung hukuman mati atau kebiri, kita lihat fakta persidangan. Syarat untuk menerapkan pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya. Tapi kita lihat fakta persidangannya," kata dia kepada wartawan, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Ya Ampun... Pengacara Heru Hidayat Sebut Jaksa Kehabisan Akal Tuntut Hukuman Mati

Bima mengapresiasi Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana yang turun langsung ke persidangan dan bertindak selaku penuntut umum dalam perkara tersebut. "Ini masih lama persidangannya, kita akan menerapkan pasal termasuk apa yang diharap sama masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, kasus asusila oleh guru Boarding School di Bandung terhadap 13 muridnya ini hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban rata - rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut.

"Saya baru menengok mereka, perjalanannya sangat jauh. Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu 7 jam," ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi kepada VIVA, Senin 13 Desember 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: