Kredit Foto: Badan Siber dan Sandi Negara
Dari sisi regulasi, lanjut Wakil Kepala BSSN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 94 tertuang peran pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang menganggu ketertiban umum.
Amanat pelaksanaan pengaturan tersebut menegaskan komitmen pemerintah Indonesia melalui BSSN tentang upaya mewujudkan keamanan siber dalam pengembangan transformasi digital melalui strategi keamanan siber nasional, standar keamanan nasional, perlindungan infrastruktur informasi vital, manajemen risiko, penanganan insiden siber, dan tanggap darurat.
Obyek keamanan siber dan infrastruktur informasi vital tidak hanya dimiliki oleh sektor pemerintah saja melainkan juga dimiliki sektor BUMN, swasta atau privat.
Dengan beragamnya pemangku kepentingan dalam pelaksanaan keamanan siber ini maka segala upaya dalam pelaksanaan keamanan siber perlu berlandaskan pada kolaborasi yang efektif diantara seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan peran yang meliputi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
“Selain itu, perlu adanya upaya diplomasi siber untuk memajukan segenap kepentingan Indonesia dalam bidang keamanan siber di tingkat internasional,” jelasnya.
Komjen Sutanto mengatakan menyikapi dinamika tersebut, BSSN beserta instansi terkait bersama-sama menyusun dua pengaturan strategis keamanan siber yaitu Strategi Keamanan Siber Nasional dan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden. Pengaturan strategi keamanan siber nasional ini memiliki dua fungsi.
Pertama, sebagai fungsi strategis yaitu menjabarkan kerangka kerja pembangunan dan pengembangan di bidang keamanan siber yang secara jelas menunjukkan tujuan nasional yang hendak diwujudkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: