Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, yang terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Demikian dikatakan Plt. Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI, Pontus Sitorus, dalam Dialog Produktif dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, Jumat (23/12/2021).
Baca Juga: Tinjau Gereja Katedral Menjelang Misa Natal, Mahfud MD: Alhamdulillah...
“Intinya masyarakat diminta melaksanakan dengan baik agar tujuan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terutama di Nataru 2021 bisa tercapai,” ujar Pontus.
Ia menambahkan, isi Surat Edaran No 33 Tahun 2021 itu antara lain mencakup pelaksanaan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan ketentuan sesuai PPKM.
“Gereja diminta membentuk satgas prokes yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah masing-masing. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah hendaknyadilakukan dengan tidak berlebihan, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga,” ujarnya.
Selain itu, ibadah sebaiknya dilaksanakan di ruang terbuka jika memungkinkan. Namun jika dilakukan di dalam gereja, dianjurkan untuk melakukan ibadah secara hybrid (dilakukan di gereja dalam jumlah jemaat terbatas dan daring yang sudah disiapkan pengurus gereja).
“Jumlah umat yang boleh mengikuti ibadah di gereja tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan. Jam operasional gereja/ tempat yang difungsikan sebagai gereja maksimal sampai pukul 22.00 waktu setempat,” ujar Pontus.
Pengelola gereja/tempat ibadah yang difungsikan sebagai gereja juga harus menyediakan petugas yang bertugas menginformasikan dan mengawasi prokes 5M, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menyiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir/hand sanitizer sarana cuci tangan, serta melakukan disinfeksi lokasi secara berkala.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: