Nama Petinggi KPK Mulai 'Dinyanyikan' di Pengadilan, ICW: Menyembunyikannya, Adalah Hal yang Salah!
Lanjutnya, memang ada fakta, bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan M. Syahrial. Serta membawa nama advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi Lili untuk rencana dijadikan kuasa hukum Syahrial.
Baca Juga: Ya Ampun... Sangat Miris! KPK Akui Banyak Uang Lenyap dari Korupsi di Garuda Indonesia
"Namun demikian fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," imbuhnya
Diketahui beberapa waktu lalu, Stepanus Robin menyebut adanya sejumlah perkara kasus yang melibatkan Lili. Ia, pun siap akan membongkar hingga Lili dapat masuk ke dalam penjara.
Robin yang dijerat dalam perkara suap sejumlah penanganan perkara di KPK, baru saja menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
"Ada ada, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin usai membacakan Pledoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat,
Dalam pledoi atau nota pembelaan Robin yang telah disampaikan itu. Ia, juga berharap majelis hakim dapat mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukannya. Dimana ia, siap membongkar peran Lili dan Advokat bernama Arief Aceh yang direkomendasikan Lili untuk dapat membantu perkara korupsi eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto