Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyesal, Yahya Waloni Minta Video Dakwahnya Dihapus: Saya Akan Menjadi Insan Terbaik di Negara Ini

Menyesal, Yahya Waloni Minta Video Dakwahnya Dihapus: Saya Akan Menjadi Insan Terbaik di Negara Ini Yahya Waloni | Kredit Foto: Istimewa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah,  subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya. 

Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.

"Muhammad  Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang  perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa. 

Baca Juga: Refly Harun Kupas Tuntas Pernyataan Mahfud MD Soal Pembubaran FPI: Menurut Saya...

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: