Tanggung renteng adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kemitraan atau kelompok individu lain di mana setiap individu bernama berbagi tanggung jawab secara setara.
Dikutip dari Bank Indonesia, tanggung renteng adalah joint and several liability yaitu tanggung jawab para debitur baik bersama-sama, perseorangan, maupun khusus salah seorang di antara mereka untuk menanggung pembayaran seluruh utang; pembayaran salah seorang debitur mengakibatkan debitur yang lain terbebas dari kewajiban membayar utang.
Tanggung renteng dapat bermanfaat untuk meringankan beban salah satu peminjamnya. Jika ada salah satu anggota yang tidak bisa melakukan pembayaran kredit, maka anggota lainnya wajib melakukan tanggung renteng atau patungan tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Jatuh Tempo?
Pengertian ini mengacu pada penggunaan istilah renteng itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata renteng mengacu pada sesuatu yang beruntun dan berurutan. Sehingga tanggungan harus berlaku berurutan.
Dalam dunia perpajakan, tanggung renteng mengacu pada tanggung jawab pembayaran atas PPN terutang terhadap penjualan Barang/ penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), serta penjualan barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tanggung renteng dalam PPN timbul karena prinsip pembayaran PPN melekat, baik kepada penjual atau pembeli. Karena karakteristik dari PPN adalah pajak objektif, pajak atas konsumsi umum dalam negeri dan pajak tidak langsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: