"Polri tegas dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku ujaran kebencian," jelas Ferdinand.
Lebih lanjut, baginya, penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar juga sudah benar sesuai KUHAP dan berdasarkan alasan subjektif maupun alasan objektif.
"Terlihat selama ini ceramah Bahar Smith cenderung provokatif dan mengulang-ulang ujaran kebencian. maka sudah layak dan patut untuk ditahan. Tindakan Polda Jabar menahan Bahar Smith sudah benar, tepat dan sesuai ketentuan," tegas dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman memastikan Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022), pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, Habib Bahar turut resmi ditahan.
Kabarnya, penahanan terhadap Habib Bahar untuk kepentingan penyidikan.
Selain Habib Bahar yang ditahan, penyidik menahan seorang berinisial TR.
TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021, ke akun YouTube.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: