Babak Baru! Bareskrim Polri Pastikan Proses Laporan Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean
Bareskrim Polri resmi menerima laporan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA yang diduga dilakukan oleh pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan laporan yang dilayangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) akan diproses dan ditindaklanjuti.
Ramadhan mengatakan, dalam laporannya Ketua Umum KNPI Haris Pertama mempersangkakan Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Terkait dengan laporan itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah menerima beberapa bukti. Di antaranya berupa unggahan akun Twitter milik Ferdinand.
"Telah kita terima sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan," ujarnya.
Allahmu Lemah
Baca Juga: Masalahnya Disamakan dengan Kasus Ahok, Ferdinand Bersuara: Nggak Boleh Gitu Dong!
KNPI melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri sore tadi. Eks politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.
Haris mengatakan pihaknya telah tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto