Bela Ferdinand Sampai Bawa-bawa Buku Karangan Gus Dur, Denny Siregar: Salahnya di Mana?
Kendati telah meminta maaf, namun beberapa kelompok masyarakat yang tidak terima dengan pernyataan Ferdinand telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian, lantaran pernyataan itu dinilai bisa memecah belah masyarakat karena disinyalir mengandung unsur SARA.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait pernyataan Ferdinand. Salah satu laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: