Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pintu Masuk Indonesia Ditutup bagi WNA 14 Negara, Ini Daftarnya

Pintu Masuk Indonesia Ditutup bagi WNA 14 Negara, Ini Daftarnya Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengambil langkah antisipasi terhadap berkembangnya penyebaran varian omicron di dunia dengan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Selain itu ada Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak mendesak.

''Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,'' kata dr. Nadia.

Sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Per 7 Januari 2022, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus. Dari jumlah itu,295 dari luar (imported case) dan 23 kasus transmisi lokal.

Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sekitar 99% kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta.

''Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,'' pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: