Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Kangen Deh Sama Ocehan Ferdinand di Twitter... Ngeri Juga Ancaman Hukuman yang Bisa Diterima!

Bakal Kangen Deh Sama Ocehan Ferdinand di Twitter... Ngeri Juga Ancaman Hukuman yang Bisa Diterima! Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media elektronik. Eks politikus Demokrat itu langsung ditahan pada Senin malam, 10 Januari 2022.

Atas perbuatannya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean dipersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Jadi, yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim.

Dia menuturkan, penyidik awalnya melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand sebagai saksi mulai jam 10.30 WIB sampai 21.30 WIB. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!

“Atas dasar pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara. Setelah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” jelas dia.

Ferdinand Langsung Ditahan 20 Hari untuk Pemeriksaan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: