Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertambah Pihak yang Tolak Presidential Threshold 20 Persen, Kali Ini Datang dari Partai...

Bertambah Pihak yang Tolak Presidential Threshold 20 Persen, Kali Ini Datang dari Partai... Kredit Foto: Instagram/Ahmad Syaikhu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan, partainya berencana melakukan uji materi atau judicial review terhadap ambang batas presiden atau presidential threshold

Uji materi bakal dilakukan lantaran PKS menganggap keberadaan PT sebesa 20 persen terlalu tinggi. Keinginan itu juga sejalan dengan hasil sidang musyawarah Majelis Syuro ke-VI PKS.

Baca Juga: PKS Tak Minat Bentuk Poros Partai Islam, Tapi Lebih Memilih...

"Karena keputusan Majelis Syuro kali ini adalah menganggap terlalu tinggi presidential threshold itu. Oleh karenanya, memang kita rencana untuk melakukan juga judicial review terkait dengan presidential treshold ini," kata Syaikhu dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/1/2022).

Syaikhu berharap uji materi dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga mudah-mudahan judicial review ini akan bisa dikabulkan dan kemudian bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan," ujar Syaikhu.

Baca Juga: Eng Ing Eng, Polda Jabar Limpahkan Kasus Denny Siregar, Polda Metro Langsung...

Sebelumnya dalam hasil sidang musyawarah majelis syuro yang Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, PKS menyaratkan mendukung langkah uji materi terhadap PT 20 persen.

"PKS mendukung judicial review presidential threshold di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20 persen terlalu tinggi, sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," kata Salim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: