Ya Ampun... Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Vonis Hakim Dinilai Keliru! Ternyata Oh Ternyata
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan majelis hakim Tipikor keliru memvonis nihil terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. Sebab dalam perkara lain yaitu kasus korupsi Asuransi Jiwasraya telah divonis seumur hidup dan telah incracht.
"MAKI menghormati putusan tersebut namun tetap menyatakan kecewa atas putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (19/1/2022).
Semestinya Hakim, kata Boyamin, jika tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa maka semestinya tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat. Yaitu jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau dapat Grasi maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sudah Diingatkan Jangan Kaget... Duarrr! Heru Hidayat Berhasil Lolos dari Hukuman Mati
Menurutnya, berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan Terdakwa bersalah maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh nihio karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun. Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun.
"Putusan kemarin menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa Seumur Hidup atau mati," kata Boyamin.
"Sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tambahnya. Menurut Boyamin, putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang (Jiwasraya dan Asabri).
Seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum, mestinya hukuman penjara seumur hidup secara bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara KUHAP karena tetap jatuhi hukuman pidana dan bukan NIHIL.
Baca Juga: Ya Ampun... Dapat Tuntutan Hukuman Mati, Heru Hidayat Akhirnya Bersuara: Kezaliman yang Luar Biasa!
Selanjutnya MAKI akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas makna 'pengulangan Dalam Melakukan Pidana" yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian melakukan perbuatan pidana.
Tidak disebut berulang jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana."Jika ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka dalam kasus seperti Heru Hidayat nantinya dapat diterapkan hukuman mati," kata Boyamin. []
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto