Mau Beli Properti? Mending Baca Ini Dulu, Berikut Poin Penting yang Harus Diperhatikan Biar Gak Zonk
Saat membeli properti, penting bagi seorang calon pembeli untuk mengetahui hal-hal dasar untuk memastikan properti yang dibeli aman dan sesuai dengan ekspektasi. Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome, Vina Yenastri membagikan beberapa poin penting yang patut diperhatikan saat membeli properti dalam webinar Bahas Tuntas Property by Property Academy Pinhome, Minggu (23/01).
Vina membagi tipsnya ke dalam dua kategori, yakni rumah primer (primary) dan rumah sekunder (secondary). Berikut tipsnya:
Baca Juga: Optimis Kinerja Melesat, PTPP Bakal Tawarkan 4 Perusahaaan Patungan dan 19 Aset Properti
Rumah Primer
1. Pastikan terlebih dulu apakah lahan tersebut sudah merupakan milik developer
Mengecek apakah lahan yang dijual developer ini sudah milik developer, terutama untuk properti inden, adalah hal yang sangat penting. Apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki resiko yang lebih tinggi. Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus, tapi dari sisi risiko akan meningkat.
"Jadi akan lebih baik ketika seseorang ingin membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer," ujar Vina.
2. Perhatikan advice plan atau IMB untuk proyek tersebut
Calon pembeli properti harus mengetahui adanya advice plan atau IMB untuk proyek properti tersebut; seperti apa IMB atau plan-nya, dan kalau bisa, minta data mengenai hal ini.
3. Selalu cek cara developer berjualan
Cara developer berjualan juga merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, apakah developer tersebut terlalu banyak memberi diskon atau terlalu banyak iming-iming harga. Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang negatif, tetapi apabila terlalu banyak dan besar, hal ini juga harus diwaspadai.
4. Selalu cek kredibilitas developer.
Hal selanjutnya yang harus diperhatikan oleh calon pembeli adalah kredibilitas developer, seperti siapa nama developernya, PT-nya apa, cek historical-nya apa saja, dan developer tersebut pernah menangani projek di mana saja.
5. Perhatikan bank apa saja yang bekerja sama dengan developer tersebut. Semakin banyak dan terkenal banknya, semakin bagus
“Sebenarnya ada cara mengecek yang simpel, yaitu cukup dengan mencari tahu bank apa saja yang bekerjasama dengan developer ini. Kalau bank yang bekerjasama sudah cukup banyak dan bank terkenal, bisa dibilang developernya sudah lebih aman. Karena ketika developer ini bekerjasama dengan pihak bank, dia sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah dicek oleh pihak bank. Jadi bisa dibilang lebih aman ketika developer tersebut bekerjasama dengan beberapa bank besar,” jelas Vina.
6. Baca baik-baik isi surat perjanjian.
Apabila sudah deal dan memiliki surat pesanan atau di saat calon pembeli akan memproses tanda tangan untuk dokumen apapun, bacalah baik-baik isi surat perjanjiannya. Jangan asal percaya dan terlalu tergesa-gesa membubuhkan tanda tangan Anda.
Rumah Sekunder
1. Cek kelengkapan legalitas dokumen
Sebelum membeli rumah sekunder, calon pembeli harus tahu kelengkapan dokumen legalitasnya. Apakah dari penjual sudah ada sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya? Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: