Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Mamit Usul: Harga Pertalite dan Pertamax Perlu Disesuaikan

Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Mamit Usul: Harga Pertalite dan Pertamax Perlu Disesuaikan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Karena itu, Mamit meminta kepada Pemerintah untuk mencari solusi terkait dengan hal ini. Pemerintah harus memberikan kebebasan bagi Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penyesuaian terhadap harga Pertalite dan Pertamax mengingat badan usaha swasta lain sudah beberapa kali menyesuaikan harga produk mereka. 

"Saat ini harga bbm RON 90 di SPBU milik BP-AKR adalah Rp12.500 perliter dan Ron 92 yang di jual oleh BP-AKR adalah Rp12.860 perliter, SHELL Rp12.040 perliter dan VIVO Rp11.900 perliter. Bisa dilihat selisih harga untuk produk yang sama dengan produk Pertamina sangat jauh sekali dimana untuk RON 90 sebesar Rp7.650 perliter atau selisih Rp 4.850 dengan harga jual BP-AKR dan RON 92 sebesar Rp9.000 perliter atau selisih Rp3.000 perliter dengan produk BBM milik SPBU swasta.”jelas Mamit.

Dia juga mengusulkan, jika pemerintah berat untuk menaikan harga Pertalite maka pemerintah harus merubah status BBM RON 90 menjadi BBM Penugasan sehingga Pertamina mendapatkan kompensasi.

“Perpres 117/2021 terutama dalam Pasal 3 Ayat (2) dimana mengatur jenis BBM Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Dengan demikian, sangat memungkinkan RON 90 menjadi BBM Penugasan dan Pertamina mendapatkan kompensasi. Memang dalam Perpres tersebut dalam Pasal 21B Ayat (1) sedikit mengatur soal pembagian dimana BBM RON 88 merupakan 50% dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan distribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan,, hanya saja detail pelaksanaanya sampai saat ini belum jelas.” kata Mamit kembali.

Selain itu, Mamit juga mengusulkan agar BBM RON 88 segera di hapuskan mengingat konsumsinya yang hanya 7% dari total konsumsi BBM Nasional serta komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi CO2.

“Pemerintah berkomitmen mengurangi emisi CO2 sebesar 29% pada 2030  sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC) yang ditandatangani di Paris pada 2015 yang lalu dan sesuai dengan Permen LHK No 20/2017 memang sudah seharusnya BBM RON 88 ini hapuskan. Apalagi konsumsi secara nasional sudah sangat sedikit.” Jelas Mamit

Untuk Pertamax dan BBM Umum lainnya, Mamit meminta Pertamina Patra Niaga untuk menyesuaikan sesuai dengan harga keekonomian. Menurut dia, hal ini diatur dalam KepMen ESDM No 20/2021 Pasal 8 Ayat (1) dimana harga jual eceran dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha.

“Jelas sekali dalam KepMen ESDM 20/2021 tersebut mengatur mekanisme harga untuk BBM Umum. Jadi, saya kira Pertamina Patra Niaga bisa menyesuaikan harga sesuai dengan keekonomian. Tidak perlu ragu untuk itu. Jika tidak, maka keuangan mereka akan semakin berdarah-darah.” pungkas Mamit Setiawan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: