Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Benar Kurung 27 Orang dalam Kerangkeng, Bupati Langkat Dapat Ancaman yang Nggak Main-main

Jika Benar Kurung 27 Orang dalam Kerangkeng, Bupati Langkat Dapat Ancaman yang Nggak Main-main Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan jika memang benar dalam kerangkeng di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin mengurung 27 orang maka ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Menurut polisi, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut, ditemukan 27 orang di dalamnya. Kalau memang benar demikian tentu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Untuk itu, ia pun meminta Komnas HAM dan juga Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia tersebut.

Baca Juga: Nah Lho... Pengakuan Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Mengejutkan

"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan juga sesuai kewenangan yang dimiliki," ungkapnya.

Menurutnya, sejak reformasi agenda untuk menegakkan supremasi hukum yang tertuang dalam perubahan konstitusi sudah dilakukan.

Ia mengatakan, secara spesifik sudah lahir banyak Undang-Undang untuk menghilangkan praktik menginjak martabat manusia.

"Harapannya masyarakat merasa terjaga dan bahagia dalam nuansa negara hukum pasca amandemen Konstitusi tersebut," tuturnya.

Pangeran menegaskan, kembali dengan adanya beberapa UU yang dilanggar maka aparat harus tegas melakukan penindakan. Menurutnya, Komnas HAM dan Polri harus berkoordinasi dengan baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: