Omongannya Sudah Melecehkan, Relawan Ninja Dukung Edy Mulyadi Digarap Mabes Polri
Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C. Suhadi, ikut merespons pernyataan kontroversial Edy Mulyadi terkait lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan.
Mennurutnya, apa yang dilakukan oleh Edy Mulyadi sudah masuk ke dalam pasal 4 huruf b, angka 1,2 dan 3 uu Penghapusan Diskriminasi dan Ras.
Baca Juga: Mandau Terbang Sudah Disebut, Kasus Edy Mulyadi Soal "Kalimantan" Masuk Babak Baru!
"Karena jelas kata-katanya itu sudah melecehkan masyarakat Kaltim, padahal menurut UU ini, (pasal 9) kita sesama anak bangsa harus saling menghomati hak hak warga lain tidak boleh membedakan, harus saling menjaga persatuan dan kesatuan." katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Wajar Aja Warga Kalimantan Murka, Omongan Edy Mulyadi Sudah Menghina!
Sambungnya, "Dan yang dilakukan oleh Edy sudah masuk ke dalam ranah hukum dan saksi pindananya diatur dalam pasal 17 uu No. 40 tahun 2008, dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah. Sehingga harus segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya." tambahnya
Lebih lanjut, ia mengatakan ancaman atas aksi Edy tersebut diatas 4 tahun, "Maka yang bersangkutan langsung dapat ditahan," tambahnya lagi.
"Apalagi warga di Kalimantan Timur itu reaksinya sudah sangat luar biasa, sehingga rencana Mabes Polri mau mengambil alih kasus ini, itu tepat. Karena kenapa? Saat kejadian Edy Mulyadi berposisi ada di wilayah Wilayah antara Jakarta dan Tanggerang, dan hukum pidana mengenal Tempo dan Locus ( tempat kejadian perkara dan waktu kejadian ), seperti peristiwa pidananya di luar Kalimantan, jadi yang mempunyai daya jangkau kerja harus Mabes Polri," ujarnya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil