Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tetapkan Aturan DMO, DPO, dan HET pada Minyak Goreng

Pemerintah Tetapkan Aturan DMO, DPO, dan HET pada Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), hingga menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan pada evaluasi yang dilakukan diharapkan aturan ini menjadi yang paling efektif.

Baca Juga: Erick Thohir Gelar Bazar Pasar Murah Turunkan Harga Minyak Goreng

"Efektif atau tidaknya kan berbicara perbedaan policy yang terjadi, kalau kemarin, kesimpulannya bagi kami adalah inilah yang paling efektif akan turunkan harga minyak goreng," ujar Oke dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Oke mengatakan, penyebab tingginya harga minyak goreng ini dilandasi dari tingginya harga bahan baku pembuatnya. Dengan begitu, melalui kebijakan ini, produsen minyak goreng tak bisa lagi menerapkan harga keekonomian pada bahan baku minyak goreng karena telah ditetapkan pemerintah melalui DPO.

"Sekarang tak ada alasan lagi naikkan harga minyak goreng karena bahan bakunya kita pastikan dengan harga bahan baku yang terjangkau yang ditetapkan melalui DPO. Ini paling efektif karena produsen tetap bisa bisnis minyak goreng dengan bahan baku harga cukup untuk pastikan harga minyak goreng langsung," ujarnya.

Dengan penetapan ini, Oke memastikan harga minyak goreng tetap stabil di tengah gejolak pasar dunia. "Oleh karena itu, untuk menghindari mereka jual berlebihan pemerintah tetapkan HET untuk masing-masing golongan, untuk premium kita perhitungkan Rp14.000. Sederhana Rp13.500 dan curah kita pastikan HET di Rp11.500," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir bahan baku minyak goreng. "Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan lakukan ekspor," ujarnya.

Melalui aturan ini, produsen minyak yang juga pelaku ekspor perlu menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor di 2022. Dengan adanya kebijakan DPO ini, Kementerian Perdagangan akan menetapkan harga maksimal dari bahan baku. Rinciannya, RP9.300 per kilogram untuk Crude Palm Oil dan Rp10.300 per kilogram untuk Olein.

"Kedua harga tersebut telah termasuk PPN di dalamnya. Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," paparnya.

Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar. Rincian HET minyak goreng di antaranya, minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: