Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri BUMN Ganti Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia

Menteri BUMN Ganti Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menunjuk Gita Amperiawan menjadi Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia. 

Gita Amperiawan sendiri ditunjuk untuk menggantikan Direktur Utama sebelumnya yang diduduki oleh  Elfien Goentoro.

Baca Juga: Menaker Minta BUMN hingga Swasta Dorong Rasio Kerja Penyandang Disabilitas

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-34/MBU/01/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia.

"Telah diberhentikan dengan hormat Elfien Goentoro sebagai Direktur Utama PTDI dan menunjuk Gita Amperiawan sebagai Direktur Utama PTDI dari yang semula menjabat sebagai Direktur Niaga, Teknologi & Pengembangan PTDI," tulis Keputusan tersebut yang dikutip di laman instagram @officialptdi, Jumat (28/1/2022).

Dalam caption yang tertera di akun tersebut PT Dirgantara Indonesia mengapresiasi Elfien Goentoro untuk dedikasinya selama menjadi Dirut.

"Perusahaan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Elfien Goentoro atas pengabdian, dedikasi, serta kontribusinya kepada PTDI selama menjabat sebagai Direktur Utama pada periode tahun 2017 s/d 2022," tulis akun tersebut. 

Selain itu, perusahaan juga memberikan selamat atas posisi baru yang di emban oleh Gita Amperiawan.

"Selamat atas dilantiknya Bapak Gita Amperiawan sebagai Direktur Utama, semoga dapat membantu mendorong peningkatan kinerja dan prestasi PTDI menuju Perusahaan Industri Pertahanan yang mandiri, kuat dan semakin maju," tulisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: