Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini yang Akan Dilakukan Bareskrim Polri Jika Edy Mulyadi Kembali Mangkir

Ini yang Akan Dilakukan Bareskrim Polri Jika Edy Mulyadi Kembali Mangkir Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (28/1/2022).

Mangkirnya Edy dikarenakan dirinya memiliki kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara Edy Mulyadi Kasih Penjelasan Sampai Singgung Soal Kabur

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan dirinya sudah memberikan surat pemanggilan terhadap Edy.

Surat tersebut langsung diantar ke kediaman Edy dan diterima oleh sang istri.

“Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau disertai dan ditunjukan dengan surat perintah membawa,” katanya.

Meski begitu, Polisi bakal melakukan pemanggilan kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2022.

Namun, jika Edy kembali mangkir, Polisi akan melakukan tindakan penjemputan paksa.

“Jadi nanti hari Senin tanggal 31 januari 2022, kita akan menunggu bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri,” katanya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: