Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Jakut Dipulangkan, Ini Alasan Polisi

98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Jakut Dipulangkan, Ini Alasan Polisi Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi -

Polda Metro Jaya memulangkan 98 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Paladium, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara yang ditangkap saat penggerebekan pada Rabu (27/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, puluhan karyawan itu dipulangkan lantaran hanya diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Serangan KKB Tewaskan Prajurit TNI, Mahfud Sebut Akibat Ini

"Satu manajer berinisial V ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang karyawan lain dipulangkan," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Zulpan menuturkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami sumber dana yang mereka dapatkan. Saat ini para penyidik tengah mengembangkan hal tersebut.

"Akan ditarik ke atas dari mana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022.

Dalam penggerebekan tersebut, ada puluhan orang yang diamankan polisi.

“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta.

Menurut dia, peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal tersebut hingga tim ini mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

Dari 98 karyawan tersebut terbagi menjadi beberapa peran yang berbeda. Pertama sebagai tim reminder itu ada 48 orang dan tugas dari tim ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Catat! Jokowi Minta Masyarakat yang Terjangkit Omicron Tanpa Gejala untuk...

Kemudian 50 karyawan bertugas mengingatkan peminjam yang telah melalui tanggal jatuh tempo. Sebanyak 50 karyawan itu terbagi jadi 3 periode jatuh tempo.

"Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40," sambungnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: