Nasib Apes Gak Kenal Waktu! Baru Dilantik Sehari, Wabup Ende Dibatalkan Kemendagri
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat melantik Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede, Kamis petang 27 Januari 2022. Pelantikan Erikos berlangsung di aula rumah jabatan Gubernur NTT.
Pelantikan Erikos berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun belum genap sehari pasca dilantiknya Erikos Rede menjadi Wakil Bupati Ende, tiba-tiba pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat pembatalan yang beredar sejak Jumat 28 Januari 2022.
Baca Juga: Terungkap! Begini Pengakuan Mantan Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ternyata...
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik bernomor : 132.53/956/OTDA tertanggal 27 Januari 2022 Perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya.
Surat yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu ditembuskan kepada tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Berikut tiga poin dalam surat tersebut:
Pertama, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”.
Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami